Informasi Mahasiswa KIP 2023
Informasi
A. Berasrama di Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Jazari
Guna pembinaan Al-Islam Kemuhammadiyahan, mahasiswa penerima bantuan wajib berasrama di Pesantren Mahasiswa Al-Jazari selama 1 tahun, mulai masuk tanggal 28 Oktober 2023, hingga 30 Nopember 2024. Sebagaimana Pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di Asrama Mahasiswa Bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Dan/Atau Beasiswa Pada Tahun Akademik 2023/2024
Biaya tinggal berasrama sebesar Rp. 500.000 per bulan, dengan rincian
Biaya asrama Rp. 300.000
Biaya pembinaan Rp. 200.000
Pembayaran Pesma dapat kemudahan dengan terhutang.
Ada pembinaan AIK dan pelatihan tapak suci, maka:
ada jadwal pelatihan tiap minggunya.
ada kewajiban membeli seragam tapak suci, secara mandiri atau bersama-sama.
B.
C. Informasi kelengkapan dokumen PMB
Mahasiswa wajib melengkapi persyaratan dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) berupa :
mengisi formulir PMB
melengkapi kelengkapan :
1 lembar fotocopy kartu keluarga (KK)
1 lembar fotocopy akte kelahiran
5 lembar pas photo ukuran 2X3 background merah
5 lembar pas photo ukuran 3X4 background merah
1 lembar fotocopy ijazah SMU/sederajat yang telah dilegalisir
1 lembar fotocopy KTP
1 lembar Surat pernyataan komitmen penerima beasiswa/bantuan, download ditempel materai Rp. 10.000
apabila belum bisa dilengkapai, mahasiswa dapat mengisi formulir "pernyataan kekurangan dokumen" di https://drive.google.com/file/d/1TKtFAwhzA6DqafR_H8frFvB03jj-T_aP/view?usp=drive_link diserahkan kepada Biro Akademik, dengan Sdri. Fitri Anggraini
Bentuk Pembinaan
Bentuk pembinaan mahasiswa penerima bantuan (selanjunya disebut Mahasiswa). Mahasiswa dimaksud merupakan mahasiswa yang menerima bantuan dalam menunaikan pembayaran biaya perkuliahan di Saintekmu. Bentuk pembinaan dimaksud yaitu:
A. Pembinaan umum, berupa:
Melaksanakan peraturan, keputusan, edaran, arahan yang disampaikan tertulis dan/ atau lisan, yang berlaku di lingkungan Universitas, khususnya bidang akademik, kemahasiswaan dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Diantaranya :
Pedoman Bantuan/Beasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah, SK. Rektor 057/KEP/II.3.AU/A/2023
Pembinaan Mahasiswa Penerima Bantuan, Edaran 03/EDR/II.3.AU/G/2023
Bagi Mahasiswa penghuni Pesantren Mahasiswa Al-Jazari :
Peraturan dan Tata Tertib Pesantren Mahasiswa Al Jazari Universitas Saintek Muhammadiyah, SK Rektor 43/KEP/II.3.AU/A/2022
B. Pembinaan Bidang Akademik, berupa:
Minimal memperoleh nilai C atas hasil ujian.
Mahasiswa mendapatkan nilai indeks prestasi semester (IPS) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh).
Kehadiran perkuliahan minimal 75 % (tujuh puluh lima persen).
Tidak mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun.
Lulus tepat waktu.
Khusus mahasiswa KIP Kuliah dan/ atau mahasiswa penerima bantuan sejenis, bersedia menyisihkan uang bantuan hidup mahasiswa atau sejenisnya untuk membeli buku dan/ atau laptop guna menunjang perkuliahan Mahasiswa secara personal.
Mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
C. Pembinaan Bidang Kemahasiswaan
Aktif menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
Memiliki inisiatif dan keaktifan yang penuh dalam kepanitiaan dan/ atau berkegiatan.
D. Pembinaan Bidang AIK, berupa:
Nilai bimbingan Tilawah Ibadah Kitabah, masing-masing komponen penilaian minimal nilai B (huruf) atau 70 (angka)
Mengikuti Baitul Arqam Mahasiswa I dan II.
Dan kegiatan bidang AIK Lainnya
Kinerja mahasiswa dalam melaksanakan pembinaan ini, wajib mengisi formulir daring setiap akhir/ awal semester yang disediakan Universitas dibawah ini.