Herregistrasi & Kartu Rencana Studi

Selain itu, KRS juga menjadi bukti untuk menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut masih aktif kuliah dan menjalani studinya. Proses pengurusan KRS dilakukan di awal semester dan dapat dilakukan dengan mengisi data pada formulir yang telah tersedia.

Herregistrasi & KRS

Persyaratan penting yang wajib dipenuhi mahasiswa untuk melakukan herregistrasi adalah:

Akibat Tidak/ Belum Herregistrasi

Dianggap sebagai mahasiswa non aktif, sehingga:

KHS

Informasi KHS:

Setelah 1 minggu bila tidak ada permintaan perbaikan nilai, maka dianggap nilai sudah final. Apabila ingin memperbaiki nilai dapat melakukan remedial.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi  Dosen/ Pegawai Saintekmu pada Biro Akademik