Herregistrasi & Kartu Rencana Studi
Herregistrasi adalah pendaftaran ulang yang wajib dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa selama mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar dan belum lulus pada suatu program studi yang ada di lingkungan Saintekmu. Herregistrasi dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni semester ganjil dan semester genap.
Kartu Rencana Studi (KRS) adalah daftar mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa untuk menjalankan kuliah selama satu semester. KRS sebagai rencana pengambilan mata kuliah berdasarkan jurusan yang telah diambil. KRS juga merupakan bukti bahwa mahasiswa telah mengambil sejumlah mata kuliah untuk memastikan syarat kelulusan.
Selain itu, KRS juga menjadi bukti untuk menunjukkan bahwa mahasiswa tersebut masih aktif kuliah dan menjalani studinya. Proses pengurusan KRS dilakukan di awal semester dan dapat dilakukan dengan mengisi data pada formulir yang telah tersedia.
Kartu Hasil Studi (KHS) adalah informasi atau catatan hasil studi mahasiswa untuk menunjukan nilai mata kuliah yang diperoleh pada tiap semesternya. KHS akan menampilkan nilai dari mata kuliah yang telah diambil pada KRS pada sesmester sebelumnya.
Herregistrasi & KRS
Persyaratan penting yang wajib dipenuhi mahasiswa untuk melakukan herregistrasi adalah:
Membayar biaya herregistrasi dan KRS, lihat biaya
Telah melakukan pembayaran SPP atau LUNAS pada pembayaran SPP atau semester sebelumnya
Menginput formulir herregistrasi yang telah disediakan
Mendapatkan Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah diterbitkan oleh Kepala Biro Akademik secara digital
Akibat Tidak/ Belum Herregistrasi
Dianggap sebagai mahasiswa non aktif, sehingga:
Mahasiswa tidak dapat dilaporkan pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI)
Tidak berhak sebagai mahasiswa Saintekmu pada semester berjalan
Tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berjalan
KHS
Informasi KHS:
KHS dapat diperoleh setelah 1 bulan Ujian Akhir Semester berakhir
Mahasiswa yang telah herregistrasi pada semester berjalan berhak secara otomatis mendapatkan KHS yang telah diterbitkan oleh Kepala Biro Akademik secara digital
Perbaikan (kegiatan koreksi nilai atas permintaan mahasiswa kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah karena salah/lalai memberikan nilai) nilai pada KHS dapat dilakukan 1 minggu setelah KHS diterbitkan dan diterima mahasiswa. Perbaikan nilai dapat mahasiswa lakukan kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah yang kemudian diinformasikan kepada Biro Akademik.
Setelah 1 minggu bila tidak ada permintaan perbaikan nilai, maka dianggap nilai sudah final. Apabila ingin memperbaiki nilai dapat melakukan remedial.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dosen/ Pegawai Saintekmu pada Biro Akademik