Apabila mahasiswa tidak/ belum melakukan herregistrasi diawal semester yang berjalan, maka mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian, serta nilai ujian tidak diakui
Ujian Tengan Semester (UTS) adalah kegiatan akademis yang wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa Saintekmu dalam menyelesaikan studinya. UTS merupakan bentuk evaluasi semester berjalan (tengah semester) dengan menekankan pada aspek kognitif mahasiswa. UTS dilaksanakan setelah proses belajar mengajar berjalan setengah total pertemuan.
Adapun syarat untuk mengikuti UTS antara lain:
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester bersangkutan,
Mengambil mata kuliah ujian tersebut (terdaftar dalam KRS Online),
Memenuhi syarat keuangan (lunas biaya perkuliahan), dan
Tidak sedang terkena sanksi akademik atau skorsing.
Ujian Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan akademis yang wajib dilakukan oleh setiap mahasiswa Saintekmu dalam menyelesaikan studinya, sekaligus bentuk evaluasi akhir mata kuliah yang menekankan pada aspek kognitif untuk menentukan kelulusan mahasiswa pada tiap mata kuliah. UAS dilaksanakan di akhir semester setelah semua proses belajar mengajar selesai.
Adapun syarat untuk mengikuti UAS antara lain:
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester bersangkutan
Mengambil mata kuliah ujian tersebut (terdaftar dalam KRS)
Memenuhi syarat keuangan (lunas biaya perkuliahan)
Tidak sedang terkena sanksi akademik atau skorsing
Memenuhi syarat kehadiran perkuliahan minimal 75% atau maksimal 4 kali ketidakhadiran dari total pertemuan kuliah
Mahasiswa Peserta Ujian (peserta) wajib datang 10 menit sebelum pelaksanaan ujian dengan membawa Kartu Ujian yang berlaku sebagai persyaratan mengikuti ujian semester.
Peserta wajib menggunakan pakaian yang sopan (tidak diperkenankan memakai jaket, kaos tanpa kerah, sandal, slop, anting-anting untuk pria) dan dilarang merokok serta membawa senjata tajam, barang terlarang lainnya di dalam ruang ujian.
Peserta wajib memakai jas Almamater Universitas.
Peserta menempati kursi ujian sesuai nomor urut/ absen ujian yang ditempel di depan ruang ujian dan akan diatur oleh pengawas ujian yang bertugas.
Peserta yang datang terlambat melebihi waktu toleransi keterlambatan ujian (15 menit) harus menunjukan Surat Ijin Masuk Ruang Ujian yang diterbitkan Panitia Ujian melalui Ketua Program Studi.
Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 Menit tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Peserta diwajibkan membawa perlengkapan ujian (alat tulis, kalkulator, alas ujian dll) sendiri dan tidak diperbolehkan meminjam perlengkapan ujian selama ujian berlangsung.
Peserta tidak diperkenankan membawa buku catatan kuliah dan sejenisnya di dalam ruang ujian selama pelaksanaan ujian kecuali pada ujian-ujian yang bersifat open book (boleh buka buku).
Apabila teknis pengerjaan soal ujian menggunakan komputer di ruang ujian (ruang kelas), maka masing-masing peserta ujian wajib membawa laptop.
Peserta diharap mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan ujian dari Bpk/Ibu Dosen baik luring atau daring.
Peserta tidak diijinkan meninggalkan ruang ujian dengan alasan apapun kecuali menyatakan mengundurkan diri atau telah selesai mengerjakan soal ujian.
Peserta dapat meninggalkan ruang ujian apabila ujian telah berlangsung 30 menit dan wajib menyerahkan semua berkas ujian kepada pengawas ujian.
Peserta wajib mengisi presensi ujian dan menyerahkan lembar jawab ujian sebelum meninggalkan ruang ujian.
Peserta dilarang membawa segala jenis alat komunikasi selama ujian berlangsung.
Selama Ujian berlangsung peserta ujian wajib menjaga kebersihan dan kesopanan serta mengikuti seluruh tata tertib ujian.