A. Berasrama di Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Jazari
Guna pembinaan Al-Islam Kemuhammadiyahan, mahasiswa penerima bantuan wajib berasrama di Pesantren Mahasiswa Al-Jazari selama 1 tahun, mulai masuk tanggal 1 September 2024. Sebagaimana Pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di Asrama Mahasiswa Bagi Mahasiswa Penerima Bantuan Dan/Atau Beasiswa Pada Tahun Akademik 2023/2024
Biaya tinggal berasrama sebesar Rp. 500.000 per bulan, dengan rincian
Biaya asrama Rp. 350.000
Biaya pembinaan Rp. 150.000
Pembayaran Pesma dapat kemudahan dengan terhutang.
Ada pembinaan AIK dan pelatihan tapak suci, maka:
ada jadwal pelatihan tiap minggunya, dimulai awal tahun 2025.
ada kewajiban membeli seragam tapak suci, secara mandiri atau bersama-sama.
B. Informasi kelengkapan dokumen PMB
Mahasiswa wajib melengkapi persyaratan dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) berupa :
mengisi formulir PMB
melengkapi kelengkapan :
1 lembar fotocopy kartu keluarga (KK)
1 lembar fotocopy akte kelahiran
5 lembar pas photo ukuran 2X3 background merah
5 lembar pas photo ukuran 3X4 background merah
1 lembar fotocopy ijazah SMU/sederajat yang telah dilegalisir
1 lembar fotocopy KTP
1 lembar Surat pernyataan komitmen penerima beasiswa/bantuan, download ditempel materai Rp. 10.000
apabila belum bisa dilengkapai, mahasiswa dapat mengisi formulir "pernyataan kekurangan dokumen" di download diserahkan kepada Biro Akademik, dengan Sdri. Fitri Anggraini
Bentuk pembinaan mahasiswa penerima bantuan (selanjutnya disebut Mahasiswa). Mahasiswa dimaksud merupakan mahasiswa yang menerima bantuan dalam menunaikan pembayaran biaya perkuliahan di Saintekmu. Bentuk pembinaan dimaksud yaitu:
A. Pembinaan umum, berupa:
Melaksanakan peraturan, keputusan, edaran, arahan yang disampaikan tertulis dan/ atau lisan, yang berlaku di lingkungan Universitas, khususnya bidang akademik, kemahasiswaan dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Diantaranya :
Pedoman Bantuan/Beasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah, SK. Rektor 057/KEP/II.3.AU/A/2023
Pembinaan Mahasiswa Penerima Bantuan, Edaran 03/EDR/II.3.AU/G/2023
Bagi Mahasiswa penghuni Pesantren Mahasiswa Al-Jazari :
B. Pembinaan Bidang Akademik, berupa:
Minimal memperoleh nilai C atas hasil ujian.
Mahasiswa mendapatkan nilai indeks prestasi semester (IPS) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh).
Kehadiran perkuliahan minimal 75% (tujuh puluh lima persen).
Tidak mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun.
Lulus tepat waktu.
Khusus mahasiswa KIP Kuliah dan/ atau mahasiswa penerima bantuan sejenis, bersedia menyisihkan uang bantuan hidup mahasiswa atau sejenisnya untuk membeli buku dan/ atau laptop guna menunjang perkuliahan Mahasiswa secara personal.
Mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
C. Pembinaan Bidang Kemahasiswaan
Aktif menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
Memiliki inisiatif dan keaktifan yang penuh dalam kepanitiaan dan/ atau berkegiatan.
D. Pembinaan Bidang AIK, berupa:
Nilai bimbingan Tilawah Ibadah Kitabah, masing-masing komponen penilaian minimal nilai B (huruf) atau 70 (angka)
Tepat waktu Mengikuti Praktikum TIK, serta Baitul Arqam Mahasiswa I dan II.
Sholat awal waktu dan berjamaah di masjid, selama berada di lingkungan kampus.
Dan kegiatan bidang AIK Lainnya
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Saintekmu No. 02/EDR/II.3.AU/A/2024 tentang pemberian rekomendasi atas kelanjutan penyaluran bantuan/ beasiswa kepada mahasiswa penerima manfaat, maka mahasiswa untuk dapat melanjutkan menerima bantuan KIP Kuliah atau beasiswa Sangsurya maka wajib mendapatkan rekomendasi dimaksud sesuai templated, dengan catatan:
Mahasiswa mencetak surat rekomendasi secara mandiri.
Rekomendasi didapatkan :
Pembinaan umum, kepada Bpk. Himawan Dwiatmodjo. S.H., LL.M.
Pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), kepada Bpk. Ikhsan Hakim, S.Pd.I., M.S.I.
Pembinaan kemahasiswaan, kepada Bpk. Muhammad Raihan Febriansyah, S.I.Kom., M.Si.
Pembinaan akademik, kepada Bpk. Imam Suprapta, S.E., M.M.
Dengan catatan atas pemberian rekomendasi kelanjutan yaitu :
Mendapatkan 4 rekomendasi, maka dilanjutkan tanpa catatan
Mendapatkan 3 rekomendasi, maka dilanjutkan dengan peringatan untuk memperbaiki pada pembinaan yang tidak direkomendasikan
Mendapatkan 2 rekomendasi, maka dilanjutkan dengan surat pernyataan.
Mendapatkan 1 rekomendasi, maka tidak dilanjutkan.
Waktu mendapatkan tanda tangan rekomendasi, Senin 29 Juli 2024 hingga Jumat 9 Agustus 2024.
Dikumpulkan kepada Ibu Dewi Sahara, S.Kom., M.Kom., paling lambar pada Jumat 9 Agustus 2024.
Apabila tidak mendapatkan rekomendasi, maka bantuan/ beasiswa akan dihentikan pada semester ganjil TA. 2024/2025. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Dewi Sahara dinomor 089651844797.
Peristilahan:
KIP regular: bantuan biaya pendidikan & uang saku
KIP biaya pendidikan: bantuan biaya pendidikan
Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Universitas Saintek Muhammadiyah. lihat peraturan
Mematuhi seluruh peraturan terkait pembinaan mahasiswa penerima beasiswa. lihat peraturan
Tidak akan memperoleh nilai D pada ujian akhir semester dan mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) diatas 3.10 (tiga koma sepuluh).
Kehadiran perkuliahan tidak kurang dari 80 % (delapan puluh persen).
Tidak mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun.
Bersedia untuk selalu menghadiri dan selalu berpartisipasi dalam kegiatan Universitas Saintek Muhammadiyah, baik didalam maupun diluar kampus, baik yang diselenggarakan oleh kampus maupun organisasi kemahasiswaan.
Bersedia aktif menjadi pengurus dan/atau kepanitiaan pada organisasi kemahasiswaan.
Bersedia mewakili/ mengikuti pada setiap kegiatan Universitas Saintek Muhammadiyah, apabila diminta oleh Universitas Saintek Muhammadiyah dengan atau tanpa capaian tertentu.
Sholat berjamaah di masjid saat berada di kampus.
Tidak merokok di Kampus Universitas Saintek Muhammadiyah.
Bersedia tidak dilanjutkannya bantuan KIP-Kuliah pada bulan/semester/tahun selanjutnya, apabila Saya melanggar pernyataan Saya diatas.
Bagi mahasiswa yang menerima bantuan uang bantuan hidup mahasiswa dari program KIP-Kuliah, ditambahkan :
Bersedia menyisihkan uang bantuan hidup mahasiswa yang merupakan hak saya untuk kebutuhan menunjang penyelesaian perkuliahan Saya dengan hasil terbaik, diantaranya untuk :
Membeli buku dan kebutuhan perkuliahan pribadi saya;
Membeli laptop (dengan spesifikasi minimal i5 Gen 10, Ram 16 GB, HD 500GB); dan
Membeli kebutuhan pribadi saya lainnya.
catatan : kesediaan membeli laptop tersebut guna menunjang perkuliahan dan praktikum, sehingga perangkat laptop dengan spesifikasi minimum tersebut tidak "lemot" saat digunakan.
Persyarikatan
Hafidz
Prestasi Akademik
Prestasi Non Akademik
Keluarga dhuafa
Kerjasama
Anak Dosen atau Pegawai
Bersumber dari Pemerintah, swasta, lembaga atau lainnya
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dosen/ Pegawai Saintekmu pada Lembaga Pengembangan Mahasiswa dan Alumni