Pembinaan Mahasiswa Penerima Beasiswa/Bantuan
Bentuk Pembinaan
Bentuk pembinaan mahasiswa penerima bantuan (selanjutnya disebut Mahasiswa). Mahasiswa dimaksud merupakan mahasiswa yang menerima bantuan dalam menunaikan pembayaran biaya perkuliahan di Saintekmu. Bentuk pembinaan dimaksud yaitu:
A. Pembinaan umum, berupa:
Melaksanakan peraturan, keputusan, edaran, arahan yang disampaikan tertulis dan/ atau lisan, yang berlaku di lingkungan Universitas, khususnya bidang akademik, kemahasiswaan dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Diantaranya :
Pedoman Bantuan/Beasiswa Universitas Saintek Muhammadiyah, SK. Rektor 057/KEP/II.3.AU/A/2023
Pembinaan Mahasiswa Penerima Bantuan, Edaran 03/EDR/II.3.AU/G/2023
Bagi Mahasiswa penghuni Pesantren Mahasiswa Al-Jazari :
Peraturan dan Tata Tertib Pesantren Mahasiswa Al Jazari Universitas Saintek Muhammadiyah, SK Rektor 43/KEP/II.3.AU/A/2022
B. Pembinaan Bidang Akademik, berupa:
Minimal memperoleh nilai C atas hasil ujian.
Mahasiswa mendapatkan nilai indeks prestasi semester (IPS) dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh).
Kehadiran perkuliahan minimal 75% (tujuh puluh lima persen).
Tidak mengajukan cuti akademik dengan alasan apapun.
Lulus tepat waktu.
Khusus mahasiswa KIP Kuliah dan/ atau mahasiswa penerima bantuan sejenis, bersedia menyisihkan uang bantuan hidup mahasiswa atau sejenisnya untuk membeli buku dan/ atau laptop guna menunjang perkuliahan Mahasiswa secara personal.
Mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
C. Pembinaan Bidang Kemahasiswaan
Aktif menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan.
Memiliki inisiatif dan keaktifan yang penuh dalam kepanitiaan dan/ atau berkegiatan.
D. Pembinaan Bidang AIK, berupa:
Nilai bimbingan Tilawah Ibadah Kitabah, masing-masing komponen penilaian minimal nilai B (huruf) atau 70 (angka)
Mengikuti Baitul Arqam Mahasiswa I dan II.
Dan kegiatan bidang AIK Lainnya
Kinerja mahasiswa dalam melaksanakan pembinaan ini, wajib mengisi formulir daring setiap akhir/ awal semester yang disediakan Universitas dibawah ini.
Rekomendasi Kelanjutan Bantuan/Beasiswa
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Saintekmu No. 01/EDR/II.3.AU/A/2024 tentang pemberian rekomendasi atas kelanjutan penyaluran bantuan/ beasiswa kepada mahasiswa penerima manfaat, maka mahasiswa untuk dapat melanjutkan menerima bantuan KIP Kuliah atau beasiswa Sangsurya maka wajib mendapatkan rekomendasi dimaksud sesuai templated, dengan catatan:
Rekomendasi didapatkan (1) Dekan atau Kaprodi (2) Warek Bidang AIK atau Kepala LP3AIK, silahkan membuat janji bertemu.
Mahasiswa mencetak surat rekomendasi secara mandiri.
Waktu mendapatkan tanda tangan rekomendasi, 5-28 Feb. 2024
Dikumpulkan kepada Bpk. Imam Suprapta, pada 26 Feb-2 Maret 2024
Apabila tidak mendapatkan rekomendasi, maka bantuan/ beasiswa akan dihentikan pada semester genap TA. 2023/2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Dewi Sahara dinomor 089651844797.
Peristilahan:
KIP regular: bantuan biaya pendidikan & uang saku
KIP biaya pendidikan: bantuan biaya pendidikan
Macam Bantuan/Beasiswa
Persyarikatan
Hafidz
Prestasi Akademik
Prestasi Non Akademik
Keluarga dhuafa
Kerjasama
Anak Dosen atau Pegawai
Bersumber dari Pemerintah, swasta, lembaga atau lainnya
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dosen/ Pegawai Saintekmu pada Lembaga Pengembangan Mahasiswa dan Alumni