Pembinaan Mahasiswa Penerima Beasiswa/Bantuan


Bentuk Pembinaan

Bentuk pembinaan mahasiswa penerima bantuan (selanjutnya disebut Mahasiswa). Mahasiswa dimaksud merupakan mahasiswa yang menerima bantuan dalam menunaikan pembayaran biaya perkuliahan di Saintekmu. Bentuk pembinaan dimaksud yaitu:

 

A. Pembinaan umum, berupa:

Melaksanakan peraturan, keputusan, edaran, arahan yang disampaikan tertulis dan/ atau lisan, yang berlaku di lingkungan Universitas, khususnya bidang akademik, kemahasiswaan dan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Diantaranya :


Bagi Mahasiswa penghuni Pesantren Mahasiswa Al-Jazari :


B. Pembinaan Bidang Akademik, berupa:


C. Pembinaan Bidang Kemahasiswaan


D. Pembinaan Bidang AIK, berupa:


Kinerja mahasiswa dalam melaksanakan pembinaan ini, wajib mengisi formulir daring setiap akhir/ awal semester yang disediakan Universitas dibawah ini.

Rekomendasi Kelanjutan Bantuan/Beasiswa

Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor Saintekmu No. 01/EDR/II.3.AU/A/2024 tentang pemberian rekomendasi atas kelanjutan penyaluran bantuan/ beasiswa kepada mahasiswa penerima manfaat, maka mahasiswa untuk dapat melanjutkan menerima bantuan KIP Kuliah atau beasiswa Sangsurya maka wajib mendapatkan rekomendasi dimaksud sesuai templated, dengan catatan:

Apabila tidak mendapatkan rekomendasi, maka bantuan/ beasiswa akan dihentikan pada semester genap TA. 2023/2024. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Dewi Sahara dinomor 089651844797.


Peristilahan:

Macam Bantuan/Beasiswa

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dosen/ Pegawai Saintekmu pada Lembaga Pengembangan Mahasiswa dan Alumni