Lembaga Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
a. Fotocopy sertifikat Praktikum tilawah ibadah kitabah;
b. Fotocopy sertifikat Baitul Arqam Mahasiswa 1; dan
c. Fotocopy sertifikat Baitul Arqam Mahasiswa 2.
Biro Keuangan
a. Pembayaran sidang skripsi; dan
b. Surat bebas administrasi keuangan.
Ketua Program Studi
a. Fotocopy cover depan skripsi;
b. Fotocopy persetujuan pengajuan judul skripsi;
c. Fotocopy lembar persetujuan seminar proposal;
d. Fotocopy lembar persetujuan skripsi (tandatangan dosen pembimbing);
e. Fotocopy cover laporan akhir KKP/ KKN/ laporan MBKM;
f. Fotocopy pengesahan laporan akhir KKP/ KKN/ laporan MBKM;
g. Lampiran 3 (tiga) eksemplar naskah penulisan skripsi (di klip dan tidak di jilid), dengan kertas HVS A4 80 gram;
h. Fotocopy lembar/ kartu konsultasi bimbingan skripsi, dengan minimal 8 (delapan) kali bimbingan;
i. Biodata Mahasiswa (curriculum vitae);
j. Wajib upload video 3MT presentation (three minute thesis) di channel Youtube Universitas Saintek Muhammadiyah @saintekmuofficial9854
Cetak bukti screenshoot dengan hastag:
untuk Fasilkom : #Saintekmu #usm #fasilkom #Skripsi #SistemInformasi #TeknikInformatika #SainsData #SidangSkripsiSaintekmu
untuk Fakombis : #Saintekmu #usm #fakombis #Skripsi #Kewirausahaan #FilmDanTelevisi #SainsKomunikasi #SidangSkripsiSaintekmu
k. Cetak/ print bukti pengisian pendaftaran sidang skripsi pada link yang disediakan;
l. Fotocopy sertifikat Program Pengenalan Almamater Dan Muhammadiyah;
m. Lampirkan bukti screenshoot upload flyer sidang skripsi dan tag akun instagram @saintekmu.ac.id dan dosen pembimbing dan penguji dengan hastag:
untuk Fasilkom : #Saintekmu #usm #fasilkom #Skripsi #SistemInformasi #TeknikInformatika #SainsData #SidangSkripsiSaintekmu
untuk Fakombis : #Saintekmu #usm #fakombis #Skripsi #Kewirausahaan #FilmDanTelevisi #SainsKomunikasi #SidangSkripsiSaintekmu
n. Bukti submisi jurnal, dengan melampirkan LoS (Letter of Submission).
Biro Akademik Dan Admisi
a. Cek rangkuman nilai seluruhnya (kartu hasil studi);
b. Cek pengambilan KRS mata kuliah Skripsi; dan
c. Cek tidak ada nilai D dan E.
Seluruh dokumen sebagaimana poin 1 diatas disusun dan diklip sesuai urutan. Dimasukan kedalam map plastik business file, diserahkan kepada Ketua Program Studi, yaitu:
merah, untuk mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer; dan
kuning, untuk mahasiswa Fakultas Komunikasi Dan Bisnis.
Dengan warna list map dan hardcover skripsi :
hijau untuk Program Studi Sistem Informasi;
biru muda untuk Program Studi Teknik Informatika;
merah untuk Program Studi Sains Data;
kuning untuk Program Studi Kewirausahaan;
orange untuk Program Studi Sains Komunikasi; dan
biru tua untuk Program Studi Film dan Televisi.
Persyaratan administrasi sidang skripsi yang sah, tertera cap dan/ atau tanda tangan validasi dari masing-masing Pegawai yang ditunjuk pada unit kerja terkait.
A. Ujian Skripsi
Ujian skripsi ditetapkan oleh Dekan.
Sidang ujian skripsi ini berlangsung ± 1 jam.
Materi yang diujikan meliputi isi skripsi, metodologi, dan konsistensi alur pikir, integritas dan aplikasi mata kuliah utama, serta keluasan wawasan mahasiswa dalam bidang ilmunya.
B. Panitia Ujian Skripsi
Panitia ujian skripsi secara ex-officio, dijabat oleh Ketua Program Studi terkait.
C. Majelis Penguji
Untuk setiap ujian skripsi, Ketua Program Studi membentuk majelis penguji.
Majelis penguji terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) penguji yang dipimpin oleh Ketua Majelis Penguji merangkap anggota dan atau dibantu oleh anggota dosen pembimbing dan 2 (dua) orang dosen penguji, yang memenuhi persyaratan sebagaimana berlaku bagi dosen pembimbing.
Pada waktu ujian, ketua dan anggota majelis penguji berpakaian rapi dan berdasi.
Majelis penguji berada di tempat sebelum ujian dimulai hingga ujian berakhir. Bagi anggota majelis penguji yang tidak hadir/berhalangan, maka ketua/sekretaris panitia ujian skripsi dapat menunjuk orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai anggota penguji skripsi pengganti.
Jika ketua majelis penguji tidak hadir, maka ketua/sekretaris panitia ujian skripsi dapat menunjuk anggota komisi pembimbing sebagai ketua majelis penguji.
Jika ketua dan anggota komisi pembimbing tidak hadir, maka ujian dibatalkan dan diuji pada pelaksanaan ujian berikutnya.
D. Majelis Penguji
Ketua majelis penguji skripsi mengundang peserta ujian ke ruang ujian dan membuka sidang ujian skripsi.
Mahasiswa peserta ujian yang terlambat/tidak hadir dalam sidang ujian skripsi, dinyatakan batal untuk ujian skripsi, dan harus mendaftar ulang ujian skripsi.
Pelaksanaan ujian skripsi dilakukan secara majelis, dan dipimpin oleh ketua majelis penguji.
Masing-masing penguji disediakan waktu ± 15 menit untuk menguji peserta ujian.
Majelis penguji melakukan sidang setelah peserta ujian selesai diuji.
Ketua majelis penguji menyerahkan Berita Acara Ujian kepada ketua/sekretaris panitia peserta ujian dan mengumumkan hasil ujian skripsi.
Ketua/Sekretaris panitia ujian skripsi membuka pelaksanaan ujian didepan seluruh peserta ujian dan mengumumkan hasil ujian skripsi.
Waktu yang disediakan ujian skripsi ± 1 jam.
E. Sarana dan kelengkapan Sidang Skripsi
Sarana yang disediakan adalah Projector.
Pria : kemeja putih, celana panjang hitam, dasi, jaket almamater
Wanita : kemeja putih, rok hitam, jaket almamater.
Mengenakan sepatu formal (bukan sepatu sandal atau sepatu olah raga).
Berlaku sopan selama di ruang sidang.
Harus membawa buku skripsi sebanyak 3 (tiga) rangkap dan sudah di setujui dosen pembimbing.
Harus dapat menampilkan presentasi menggunakan media presentasi: pdf, ppt atau sejenisnya.
Wajib bersikap sopan dan santun terhadap Majelis Penguji dan peserta sidang.
Wajib membawa minimal 1 (satu) buah buku literatur/kajian berdasarkan topik penulisan sebagai dasar penulisan kajian literatur.
Datang 30 menit sebelum waktu sidang.
F. Penilaian Ujian skripsi
Kelulusan ujian skripsi ditentukan oleh majelis penguji sebagai hasil kesepakatan dan tanpa ada nilai < 55 (< C) dari masing-masing penguji.
Aspek yang dinilai selama ujian skripsi terdiri dari:
Presentasi + Demo Progam : 15%
Penulisan : 30%
Penguasaan Materi/ Teori : 30%
Penguasaan Program : 25%
Grade Lulus
Lulus dengan nilai 85 - 100 : Grade A
Lulus dengan nilai 75 - 84 : Grade B
Lulus dengan nilai 60 - 74 : Grade C
Hal-hal yang menggagalkan sidang
Tidak membawa buku skripsi sebanyak 3 (tiga) rangkap
Tidak/ belum disetujui dosen pembimbing/ kaprodi.
Tidak dapat menampilkan presentasi menggunakan media presentasi: pdf, ppt, atau sejenisnya.
Tidak hadir tepat pada waktunya.
Tidak berpakaian dan berpenampilan sesuai ketentuan.
Program tidak berjalan dengan baik sedemikian hingga fitur utama dari program (aplikasi) tidak dapat berjalan (error), dengan beberapa catatan khusus:
Implementasi algoritma di dalam program tidak sesuai dengan paparan algoritma di dalam laporan tugas akhir. Contoh kasus: di dalam laporan dinyatakan bahwa menggunakan algoritma MINIMAX namun setelah dilihat di program terbukti tidak menggunakan algoritma yang dimaksud.
Ditemukan plagiat penulisan laporan tugas akhir (terkecuali di dalam bab 2-landasan teori).
Hal-hal di luar hal diatas, tidak menggagalkan berlangsungnya sidang tugas akhir, artinya mahasiswa berhak untuk mendapatkan nilai sidang (belum tentu lulus).
G. Setelah Sidang
Jika dinyatakan lulus
Segera lakukanlah revisi yang sesuai dengan arahan dari dosen penguji dan dosen pembimbing.
Batas waktu melakukan revisi adalah ditentukan oleh majelis penguji atau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sidang dilaksanakan. Jika melebihi dari yang telah ditentukan oleh dosen penguji dan dosen pembimbing maka nilai yang telah diberikan dapat dibatalkan dan mahasiswa harus mengikuti sidang ulang.
Setelah revisi di setujui dan ditandatangani oleh pembimbing dan tim penguji, mahasiswa diminta menyerahkan duplikat/ copy dari dokumen tugas akhir mulai dari halaman judul hingga daftar isi ditambah daftar pustaka dan surat berita acara sidang ke pembimbing.
Jika dinyatakan Gagal
Segera lakukanlah revisi yang sesuai dengan arahan dari dosen penguji dan dosen pembimbing anda.
Segera daftar sidang kedua.
Plagiat
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Dalam Peraturan Mendiknas 17/2010, pemerintah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanggulangan. Tindakan pencegahan salah satunya adalah melakukan pengawasan dan mengunggah semua karya ke dalam portal digital.
Jika mahasiswa terbukti melakukan plagiat maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pembatalan tidak hormat dan pembatalan ijazah jika mahasiswa tersebut telah lulus. Hal yang sama juga berlaku apabila kegiatan plagiat dilakukan oleh dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan lainnya.
Menunda penyelesaian skripsi
Anda diberi dua pilihan, yaitu :
menunda menyelesaikan skripsi, dengan menerima resikonya
menuntaskan skripsi
Bagaimana bila dosen pembimbing saya mempersulit saya ? Anda dapat mengajukan penggantian dosen pembimbing skripsi melalui Ketua Progra Studi, berikut alasan Anda.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi