Skripsi

Alur

Syarat Ujian Skripsi

A. Staf Biro Akademik


B. Staf Biro Administrasi Keuangan


C. Staf Program Studi


Catatan:

Informasi Skripsi

A. Ujian Skripsi 


B. Panitia Ujian Skripsi 

Panitia ujian skripsi secara ex-officio, dijabat oleh Ketua Program Studi dan sekretaris dijabat oleh sekretaris Program Studi.


C. Majelis Penguji


D. Majelis Penguji


E. Sarana dan kelengkapan Sidang Skripsi


F. Penilaian Ujian skripsi

Hal-hal di luar hal diatas, tidak menggagalkan berlangsungnya sidang tugas akhir, artinya mahasiswa berhak untuk mendapatkan nilai sidang (belum tentu lulus).


G. Setelah Sidang

Perlu Di Hindari

Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Dalam Peraturan Mendiknas 17/2010, pemerintah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanggulangan. Tindakan pencegahan salah satunya adalah melakukan pengawasan dan mengunggah semua karya ke dalam portal digital.

Jika mahasiswa terbukti melakukan plagiat maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pembatalan tidak hormat dan pembatalan ijazah jika mahasiswa tersebut telah lulus. Hal yang sama juga berlaku apabila kegiatan plagiat dilakukan oleh dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan lainnya.

Anda diberi dua pilihan, yaitu :



Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi