A. Staf Biro Akademik
Cek Kartu Hasil Studi (KHS Gabungan)
Cek pengambilan KRS mata kuliah Skripsi
Cek Tidak ada Nilai D dan E
Fotocopy (FC) KTP dan Kartu Keluarga
FC Ijazah terakhir
Surat Bebas Akademik
B. Staf Biro Administrasi Keuangan
Pembayaran Sidang Skripsi
C. Staf Program Studi
FC Cover Depan Skripsi
FC Persetujuan Pengajuan Judul Skripsi
FC Lembar Persetujuan Seminar Proposal
FC Lembar Persetujuan Skripsi (tandatangan dosen Pembimbing)
FC Cover KKP/ Laporan MBKM
FC Pengesahan KKP/ Laporan MBKM
Lampiran 3 (tiga) eksemplar Naskah Penulisan Skripsi (di klip dan tidak di jilid), pada kertas HVS A4 80 gram
FC Lembar/ Kartu Konsultasi Bimbingan Skripsi Minimal 8 (delapan) kali bimbingan
Biodata Mahasiswa/i (curiculum vitae)
Wajib upload video 3MT Presentation (three minute thesis) di channel Youtube Universitas Saintek Muhammadiyah; Cetak bukti screenshoot
Cetak/ print bukti pengisian Pendaftaran Sidang Skripsi di https://s.id/RegSkripsi_Fasilkom
Copy Sertifikat:
Program pengenalan almamater dan Muhammadiyah (Propam)
Baitul Arqam Mahasiswa
Baitul Arqam Mahasiswa II
Praktikum Tilawah Ibadah Kitabah
Sertifikat Bahasa Inggris
FC Sertifikat Kompetensi LSP/ Kominfo/ Kemendikbudristek/ BNSP:
Pemrograman, basis data, hardware, dan networking (minimal salah satu).
Minimal 3 (tiga) sertifikat mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh Fasilkom dan Fakombis
Seminar Pancasila/ Kewarganegaraan/ Pendidikan Anti Korupsi
Lampirkan bukti screenshoot akun instagram dan twitter @saintekmu.ac.id pada postingan Jadwal Peserta Sidang Skripsi dengan Hastag: #SaintekMu #usm #fasilkom #Skripsi #SistemInformasi #TeknikInformatika #SainsData
Catatan:
Seluruh dokumen disusun dan diklip sesuai urutan (point 1). Dimasukan kedalam map warna biru, diserahkan ke Ketua Program Studi
Tanda terima yang SAH tertera CAP dan TANDA TANGAN validasi dari masing-masing staf/ Pegawai Saintekmu
Bukti Kelengkapan di cetak pada kertas HVS ukuran A4
A. Ujian Skripsi
Ujian skripsi ditetapkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Komputer atas nama Rektor Universitas Saintek Muhammadiyah Jakarta.
Sidang ujian skripsi ini berlangsung kurang lebih sekitar satu jam.
Materi yang diujikan meliputi isi skripsi, metodologi, dan konsistensi alur pikir, integritas dan aplikasi mata kuliah utama, serta keluasan wawasan mahasiswa dalam bidang ilmunya.
B. Panitia Ujian Skripsi
Panitia ujian skripsi secara ex-officio, dijabat oleh Ketua Program Studi dan sekretaris dijabat oleh sekretaris Program Studi.
C. Majelis Penguji
Untuk setiap ujian skripsi, Ketua Program Studi membentuk majelis penguji.
Majelis penguji terdiri dari 2 (dua) atau 3 (tiga) penguji yang dipimpin oleh Ketua Majelis Penguji merangkap anggota dan atau dibantu oleh anggota dosen pembimbing dan 2 (dua) orang dosen penguji, yang memenuhi persyaratan sebagaimana berlaku bagi dosen pembimbing.
Pada waktu ujian, ketua dan anggota majelis penguji berpakaian rapi dan berdasi.
Majelis penguji berada di tempat sebelum ujian dimulai hingga ujian berakhir. Bagi anggota majelis penguji yang tidak hadir/berhalangan, maka ketua/sekretaris panitia ujian skripsi dapat menunjuk orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai anggota penguji skripsi pengganti.
Jika ketua majelis penguji tidak hadir, maka ketua/sekretaris panitia ujian skripsi dapat menunjuk anggota komisi pembimbing sebagai ketua majelis penguji.
Jika ketua dan anggota komisi pembimbing tidak hadir, maka ujian dibatalkan dan diuji pada pelaksanaan ujian berikutnya.
D. Majelis Penguji
Ketua majelis penguji skripsi mengundang peserta ujian ke ruang ujian dan membuka sidang ujian skripsi.
Mahasiswa peserta ujian yang terlambat/tidak hadir dalam sidang ujian skripsi, dinyatakan batal untuk ujian skripsi, dan harus mendaftar ulang ujian skripsi.
Pelaksanaan ujian skripsi dilakukan secara majelis, dan dipimpin oleh ketua majelis penguji.
Masing-masing penguji disediakan waktu ± 15 menit untuk menguji peserta ujian.
Majelis penguji melakukan sidang setelah peserta ujian selesai diuji.
Ketua majelis penguji menyerahkan Berita Acara Ujian kepada ketua/sekretaris panitia peserta ujian dan mengumumkan hasil ujian skripsi.
Ketua/Sekretaris panitia ujian skripsi membuka pelaksanaan ujian didepan seluruh peserta ujian dan mengumumkan hasil ujian skripsi.
Waktu yang disediakan ujian skripsi ± 1 jam.
E. Sarana dan kelengkapan Sidang Skripsi
Sarana yang disediakan adalah LCD Projector.
Pria : kemeja putih, celana panjang hitam, dasi, jaket almamater
Wanita : kemeja putih, rok hitam, jaket almamater.
Mengenakan sepatu formal (bukan sepatu sandal atau sepatu olah raga).
Berlaku sopan selama di ruang sidang.
Harus membawa buku skripsi sebanyak 3 (tiga) rangkap dan sudah di setujui dosen pembimbing.
Harus dapat menampilkan presentasi menggunakan media presentasi: pdf, ppt atau sejenisnya.
Wajib bersikap sopan dan santun terhadap Majelis Penguji dan peserta sidang.
Wajib membawa minimal 1 (satu) buah buku literatur/kajian berdasarkan topik penulisan sebagai dasar penulisan kajian literatur.
Datang 30 menit sebelum waktu sidang.
F. Penilaian Ujian skripsi
Kelulusan ujian skripsi ditentukan oleh majelis penguji sebagai hasil kesepakatan dan tanpa ada nilai < 55 (< C) dari masing-masing penguji.
Aspek yang dinilai selama ujian skripsi terdiri dari:
Presentasi + Demo Progam : 15%
Penulisan : 30%
Penguasaan Materi/ Teori : 30%
Penguasaan Program : 25%
Grade Lulus
Lulus dengan nilai 85 - 100 : Grade A
Lulus dengan nilai 75 - 84 : Grade B
Lulus dengan nilai 60 - 74 : Grade C
Hal-hal yang menggagalkan sidang
Tidak membawa buku skripsi sebanyak 3 (tiga) rangkap
Tidak/ belum disetujui dosen pembimbing/ kaprodi.
Tidak dapat menampilkan presentasi menggunakan media presentasi: pdf, ppt, atau sejenisnya.
Tidak hadir tepat pada waktunya.
Tidak berpakaian dan berpenampilan sesuai ketentuan.
Program tidak berjalan dengan baik sedemikian hingga fitur utama dari program (aplikasi) tidak dapat berjalan (error), dengan beberapa catatan khusus:
Implementasi algoritma di dalam program tidak sesuai dengan paparan algoritma di dalam laporan tugas akhir. Contoh kasus: di dalam laporan dinyatakan bahwa menggunakan algoritma MINIMAX namun setelah dilihat di program terbukti tidak menggunakan algoritma yang dimaksud.
Ditemukan plagiat penulisan laporan tugas akhir (terkecuali di dalam bab 2-landasan teori).
Hal-hal di luar hal diatas, tidak menggagalkan berlangsungnya sidang tugas akhir, artinya mahasiswa berhak untuk mendapatkan nilai sidang (belum tentu lulus).
G. Setelah Sidang
Jika dinyatakan lulus
Segera lakukanlah revisi yang sesuai dengan arahan dari dosen penguji dan dosen pembimbing.
Batas waktu melakukan revisi adalah ditentukan oleh majelis penguji atau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal sidang dilaksanakan. Jika melebihi dari yang telah ditentukan oleh dosen penguji dan dosen pembimbing maka nilai yang telah diberikan dapat dibatalkan dan mahasiswa harus mengikuti sidang ulang.
Setelah revisi di setujui dan ditandatangani oleh pembimbing dan tim penguji, mahasiswa diminta menyerahkan duplikat/ copy dari dokumen tugas akhir mulai dari halaman judul hingga daftar isi ditambah daftar pustaka dan surat berita acara sidang ke pembimbing.
Jika dinyatakan Gagal
Segera lakukanlah revisi yang sesuai dengan arahan dari dosen penguji dan dosen pembimbing anda.
Segera daftar sidang kedua.
Pengumpulan Skripsi dalam bentuk CD/ DVD
Khusus halaman JUDUL (luar dan dalam) skripsi ditulis dengan huruf Tahoma 14 point.
Dalam Bentuk Digital (PDF) dengan isi lengkap Seperti yang terdapat dalam Hardcover yang tergabung dalam 2 file. (isi dari mulai Cover Depan sampai dengan lampiran-lampiran, termasuk Listing Program)
Untuk Lampiran yang berbentuk Dokumen Asli (masukan, keluaran & surat riset) dimasukan dengan cara di-scan
Untuk Lembar Persetujuan setelah sidang dimasukan yang sudah ditandatangani oleh pembimbing, penguji dan Ketua Program Studi Sistem Informasi dengan cara di-scan
Mengumpulkan minimal 1 (satu) buku literatur/kajian berdasarkan topik penulisan sebagai dasar penulisan kajian literatur untuk disumbangkan ke perpustakaan Universitas Saintek Muhammadiyah.
File Pdf dibuat dengan Nama File NIM.pdf (Contoh: 16026914.pdf)
Cover CD harus dicek dan sudah ditandatangani oleh Dosen Pembimbing
Cover CD terbuat dari Stiker Kertas yang tidak Licin (Meresap Tinta) dengan bentuk seperti contoh.
Plagiat
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Dalam Peraturan Mendiknas 17/2010, pemerintah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanggulangan. Tindakan pencegahan salah satunya adalah melakukan pengawasan dan mengunggah semua karya ke dalam portal digital.
Jika mahasiswa terbukti melakukan plagiat maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pembatalan tidak hormat dan pembatalan ijazah jika mahasiswa tersebut telah lulus. Hal yang sama juga berlaku apabila kegiatan plagiat dilakukan oleh dosen/ peneliti/ tenaga kependidikan lainnya.
Menunda penyelesaian skripsi
Anda diberi dua pilihan, yaitu :
menunda menyelesaikan skripsi, dengan menerima resikonya
menuntaskan skripsi
Bagaimana bila dosen pembimbing saya mempersulit saya ? Anda dapat mengajukan penggantian dosen pembimbing skripsi melalui Ketua Progra Studi, berikut alasan Anda.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi